Menurut G.R. Terry manajemen adalah suatu proses atau kerangka kerja, yang melibatkan bimbingan
atau pengarahan suatu kelompok orang-orang kearah tujuan-tujuan organisasional atau maksud-maksud yang nyata. Manajemen juga adalah suatu ilmu pengetahuan maupun seni. Seni adalah suatu
pengetahuan bagaimana mencapai hasil yang diinginkan atau dalm kata lain seni adalah kecakapan
yang diperoleh dari pengalaman, pengamatan dan pelajaran serta kemampuan untuk menggunakan
pengetahuan manajemen.
Manajemen meliputi kegiatan yaitu :
1. Mengambil keputusan
2. Mengadakan komunikasi agar ada saling pengertian antara manajer dan bawahan.
3. Memeberi semangat, inspirasi, dan dorongan kepada bawahan supaya mereka bertindak.
4. Memeilih orang-orang yang menjadi anggota kelompoknya, serta memperbaiki pengetahuan dan sikap-sikap bawahan agar mereka terampil dalam usaha mencapai tujuan yang ditetapkan.
manajemen adalah Suatu keadaan terdiri dari proses yang ditunjukkan oleh garis (line) mengarah kepada proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian, yang mana keempat proses tersebut saling mempunyai fungsi masing-masing untuk mencapai suatu tujuan organisasi.
Di dalam suatu perusahaan bagian manajemen membutuhkan informasi sebagai dasar pengambilan keputusan mereka. Sitem informasi mempunyai peranan yang penting dalam menyediakan informasi untuk manajemen setiap tingkatan
KONSEP DASAR PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Dalam pengambilan keputusan tiap manajemen memiliki tipe kegiatan masing-masing, kegiatan manajemen tersebut dihubungkan dengan tingkatannya didalam organisasi yang dibagi menjadi 3 bagian yaitu :
1. Perencanaan strategis
Merupakan kegiatan manajemen yang tingkatannya paling atas, tujuannya sebagai proses evaluasi lingkungan diluar organisasi, penerapan tujuan-tujuan organisasi dan penentuan strategi-strategi yang ingin diambil oleh perusahaan.
2. Pengendalian manajemen
Merupakan suatu system yang digunakan untuk meyakinkan bahwa organisasi telah menjalankan strategi yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien. Tingkatan ini disebut juga tingkatan taktik (tactical level) yang artinya bagaimana manajemen tingkat menengah menjalankan taktik supaya perencanaan strategisnya berjalan dengan lancar. Taktik ini bersifat jangka pendek biasanya ± 1 tahun. Kegiatan yang dilakukan pada tingkatan ini terdiri dari : pembuatan program kerja, penyusunan anggaran, pelaksanaan dan pengukuran dan pelaporan dan analisis.
3. Pengendalian operasi
Merupakan system untuk meyakinkan bahwa tiap tugas tertentu telah dilaksanakan secara efektif dan eifisien, ini merupakan penerapan program yang telah ditetapkan di pengendalian manajemen, kegiatan ini dilakukan dibawah proses pengendalian manajemen dan berfokus pada tugas-tugas tingkat bawah.
Tahapan Pengambilan Keputusan
Simon (1960) memperkenalkan empat aktivitas dalam proses pengambilan keputusan :
1. Intelligence : Pengumpulan informasi untuk mengidentifikasikan permasalahan.
2. Design : Tahap perancangan solusi dalam bentuk alternatif pemecahan masalah.
3. Choice : Tahap memilih dari solusi dari alternative yang disediakan.
4. Implementation : Tahap melaksanakan keputusan dan melaporkan hasilnya.
Selasa, 12 April 2011
Senin, 11 April 2011
PENGARUH PERBEDAAN TATA KELOLA KEUANGAN
Menurut Wikipedia ensiklopedia bebas, Tata kelola perusahaan (bahasa Inggris: corporate governance) adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah pemegang saham, manajemen, dan dewan direksi. Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditor lain, regulator, lingkungan, serta masyarakat luas.
Tata kelola perusahaan adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menuntuk perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan.
Perhatian terhadap praktik tata kelola perusahaan di perusahaan modern telah meningkat akhir-akhir ini, terutama sejak keruntuhan perusahaan-perusahaan besar AS seperti Enron Corporation dan Worldcom. Di Indonesia, perhatian pemerintah terhadap masalah ini diwujudkan dengan didirikannya Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) pada akhir tahun 2004.
Perbedaan Tata kelola perusahaan berdampak langsung dengan alat alat internal yang digunakan dan mengendalikan suatu perusahaan- tanggung jawab, akuntabilitas dan hubungan di antara para pemegang saham, anggota dewan dan para manajer yang dirancang untuk mencapai tujuan perusahaan. Masalah masalah tata kelola perusahaan antara lain:
1. Hak dan perlakuan kepada pemegang saham
2. Tanggung jawab dewan Pengungkapan dan transparansi dan peranan pihak pihak yang berkepentingan.
3. Praktik tata kelola perusahaan semakin mendapat perhatian dari para regulator, investor dan analis.
Berikut ini 6 System akuntansi nasional :
1. PRANCIS
Prancis merupakan pendukung utama akuntansi nasional di dunia. Kementrian Ekonomi Nasional menyetujui Plan Comptable General (kode akuntansi nasional) yang berisi:
a. Tujuan dan prinsip akuntansi serta pelaporan keuangan
b. Definisi aktiva, kewajiban, ekuitas pemegang saham, pendapatan dan beban
c. Aturan pengakuan dan penilaian
d. Daftar akun standar, ketentuan mengenai penggunaanya, dan ketentuan tata buku lainnya
e. Contoh laporan keuangan dan aturan penyajian-penyajiannya
Ciri khusus akuntansi di Prancis adalah terdapatnya dikotomi antara laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dengan laporan keuangan kelompok usaha yang dikonsolidasikan. Hukum memperbolehkan perusahaan Prancis untuk mengikuti Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) atau bahkan prinsip akuntansi yang diterima umum di AS (GAAP) dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi
2. JERMAN
Lingkungan akuntansi di Jerman mengalami perubahan terus-menerus dan hasilnya luar biasa. Hukum perusahaan tahun 1965 mengubah system pelaporan keuangan di Jerman mengarah pada ide-ide Inggris-Amerika (berlaku pada perusahaan besar). Pengungkapan lebih banyak, konsolidasi terbatas dan laporan keuangan manajemen diwajibkan.
Sistem pelaporan keuangan di Jerman adalah laporan secara pribadi oleh auditor kepada dewan direktur pengelola perusahaan dan dewan pengawas perusahaan, laporan auditor tidak tersedia bagi pemegang saham. Laporan ini berisi pendapat terhadap prospek masa depan perusahaan, dan khususnya yang mengancam kelangsungan hidup perusahaan
3. JEPANG
Akuntansi dan pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestic dan internasional. Dua badan pemerintah yang terpisah bertanggung jawab atas regulasi akuntansi dan hukum pajak penghasilan perusahaan di Jepang memiliki pengaruh lebih lanjut pula.
Perusahaan yang didirikan menurut hukum komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham yang berisi :neraca, lapioran laba rugi, laporan usaha, proposal atas penentuan penggunaan (apropriasi) laba di tahan, skedul pendukung Catatan yang menyertai neraca dan laporan laba rugi menjelaskan kebijakan akuntansi dan memberikan detail pendukung . Laporan usaha berisi garis besar usaha dan informasi mengenai operasi, posisi keuangan dan hasil operasi. Sejumlah skedul pendukung juga wajib dibuat, terpisah dari catatan atas laporan keuangan
4. BELANDA
Standar akuntansi adalah regulasi atau aturan (termasuk pula hukum dan anggaran dasar) yang mengatur penyusunan laporan keuangan. Penetapan standar adalah proses perumusan atau formulasi standar akuntansi Akuntansi di Belanda memiliki beberapa paradoks yang menarik. Belanda memiliki ketentuan akuntansi dan pelaporan keuangan yang relative permisif, tetapi standar praktik profesional yang sangat tinggi. Belanda merupakan negara hukum kode, namun akuntansinya berorientasi pada penjayian wajar
5. INGGRIS
Akuntansi di Inggris berkembang sebagai cabang ilmu yang independent dan secara pragmatis menyikapi kebutuhan dan praktik usaha. Seiring berjalannya waktu, legislasi perusahaan yang berurutan menambah struktur dan ketentuan lain, tetapi masih memungkinkan akuntan memiliki fleksibilitas yang cukup dalam penerapan pertimbangan yang profesional.
Penetapan standar di Inggris berkembang dari rekomendasi atas prinsip akuntansi (yang dikeluarkan oleh Institut Akuntan Berizin Resmi di Inggris dan Wales) hingga komite pembentukan Komite Pengarah Standar akuntansi (Accounting Standards Steering Committee) pada tahun 1970, yang kemudian dinamakan sebagai Komite Standar Akuntansi (Accounting Standards Committee—ASC). ASC mengeluarkan Pernyataan Praktik Akuntansi Standar (Statements on Standards Accounting Practice--SSAP). SSAP dikeluarkan dan dikukuhkan oleh enam badan akuntansi tersebut di atas, di mana salah satunya secara efektif dapat melakukan veto terhadap standar yang ada.
Tata kelola perusahaan adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menuntuk perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan.
Perhatian terhadap praktik tata kelola perusahaan di perusahaan modern telah meningkat akhir-akhir ini, terutama sejak keruntuhan perusahaan-perusahaan besar AS seperti Enron Corporation dan Worldcom. Di Indonesia, perhatian pemerintah terhadap masalah ini diwujudkan dengan didirikannya Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) pada akhir tahun 2004.
Perbedaan Tata kelola perusahaan berdampak langsung dengan alat alat internal yang digunakan dan mengendalikan suatu perusahaan- tanggung jawab, akuntabilitas dan hubungan di antara para pemegang saham, anggota dewan dan para manajer yang dirancang untuk mencapai tujuan perusahaan. Masalah masalah tata kelola perusahaan antara lain:
1. Hak dan perlakuan kepada pemegang saham
2. Tanggung jawab dewan Pengungkapan dan transparansi dan peranan pihak pihak yang berkepentingan.
3. Praktik tata kelola perusahaan semakin mendapat perhatian dari para regulator, investor dan analis.
Berikut ini 6 System akuntansi nasional :
1. PRANCIS
Prancis merupakan pendukung utama akuntansi nasional di dunia. Kementrian Ekonomi Nasional menyetujui Plan Comptable General (kode akuntansi nasional) yang berisi:
a. Tujuan dan prinsip akuntansi serta pelaporan keuangan
b. Definisi aktiva, kewajiban, ekuitas pemegang saham, pendapatan dan beban
c. Aturan pengakuan dan penilaian
d. Daftar akun standar, ketentuan mengenai penggunaanya, dan ketentuan tata buku lainnya
e. Contoh laporan keuangan dan aturan penyajian-penyajiannya
Ciri khusus akuntansi di Prancis adalah terdapatnya dikotomi antara laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dengan laporan keuangan kelompok usaha yang dikonsolidasikan. Hukum memperbolehkan perusahaan Prancis untuk mengikuti Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) atau bahkan prinsip akuntansi yang diterima umum di AS (GAAP) dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi
2. JERMAN
Lingkungan akuntansi di Jerman mengalami perubahan terus-menerus dan hasilnya luar biasa. Hukum perusahaan tahun 1965 mengubah system pelaporan keuangan di Jerman mengarah pada ide-ide Inggris-Amerika (berlaku pada perusahaan besar). Pengungkapan lebih banyak, konsolidasi terbatas dan laporan keuangan manajemen diwajibkan.
Sistem pelaporan keuangan di Jerman adalah laporan secara pribadi oleh auditor kepada dewan direktur pengelola perusahaan dan dewan pengawas perusahaan, laporan auditor tidak tersedia bagi pemegang saham. Laporan ini berisi pendapat terhadap prospek masa depan perusahaan, dan khususnya yang mengancam kelangsungan hidup perusahaan
3. JEPANG
Akuntansi dan pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestic dan internasional. Dua badan pemerintah yang terpisah bertanggung jawab atas regulasi akuntansi dan hukum pajak penghasilan perusahaan di Jepang memiliki pengaruh lebih lanjut pula.
Perusahaan yang didirikan menurut hukum komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham yang berisi :neraca, lapioran laba rugi, laporan usaha, proposal atas penentuan penggunaan (apropriasi) laba di tahan, skedul pendukung Catatan yang menyertai neraca dan laporan laba rugi menjelaskan kebijakan akuntansi dan memberikan detail pendukung . Laporan usaha berisi garis besar usaha dan informasi mengenai operasi, posisi keuangan dan hasil operasi. Sejumlah skedul pendukung juga wajib dibuat, terpisah dari catatan atas laporan keuangan
4. BELANDA
Standar akuntansi adalah regulasi atau aturan (termasuk pula hukum dan anggaran dasar) yang mengatur penyusunan laporan keuangan. Penetapan standar adalah proses perumusan atau formulasi standar akuntansi Akuntansi di Belanda memiliki beberapa paradoks yang menarik. Belanda memiliki ketentuan akuntansi dan pelaporan keuangan yang relative permisif, tetapi standar praktik profesional yang sangat tinggi. Belanda merupakan negara hukum kode, namun akuntansinya berorientasi pada penjayian wajar
5. INGGRIS
Akuntansi di Inggris berkembang sebagai cabang ilmu yang independent dan secara pragmatis menyikapi kebutuhan dan praktik usaha. Seiring berjalannya waktu, legislasi perusahaan yang berurutan menambah struktur dan ketentuan lain, tetapi masih memungkinkan akuntan memiliki fleksibilitas yang cukup dalam penerapan pertimbangan yang profesional.
Penetapan standar di Inggris berkembang dari rekomendasi atas prinsip akuntansi (yang dikeluarkan oleh Institut Akuntan Berizin Resmi di Inggris dan Wales) hingga komite pembentukan Komite Pengarah Standar akuntansi (Accounting Standards Steering Committee) pada tahun 1970, yang kemudian dinamakan sebagai Komite Standar Akuntansi (Accounting Standards Committee—ASC). ASC mengeluarkan Pernyataan Praktik Akuntansi Standar (Statements on Standards Accounting Practice--SSAP). SSAP dikeluarkan dan dikukuhkan oleh enam badan akuntansi tersebut di atas, di mana salah satunya secara efektif dapat melakukan veto terhadap standar yang ada.
PRAKTEK PENGUNGKAPAN AKUNTANSI INTERNASIONAL
PRAKTEK PENGUNGKAPAN AKUNTANSI INTERNASIONAL
Pelaporan adalah Proses mengidentifikasi, mengelompokkan dan menghitung aktivitas ekonomi dan transaksi, memberikan masukan mendalam mengenai profitabilitas dan operasi. Sedangkan Pengungkapan adalah Proses mengomunikasikan kepada para pengguna . Praktek pengungkapan sangat berkaitan dengan system akuntansi. Standar dan Praktek pengungkapan dipengaruhi oleh sumber sumber keuangan, system hukum , ikatan politik dan ekonomi, tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat pendidikan, budaya dan lain lain.
Praktik pengungkapan dan pelaporan berbeda di seluruh dunia seperti laporan arus kas dan perubahan ekuitas, transaksi pihak terkait, pelaporan segmen, nilai wajar aktiva, dan kewajiban keuangan dan laba per saham.
1. Pengungkapan informasi yang melihat masa depan
a. Ramalan pendapatan, laba rugi, laba rugi persaham (EPS), pengeluaran modal, dan pos keuangan lainnya.
b. Informasi prospektif mengenai kinerja atau posisi ekonomi masa depan yang tidak terlalu pasti bila dibandingkan dengan proyeksi pos, periode fiscal, dan proyeksi jumlah.
c. Laporan rencana manajemen dan tujuan operasi di masa depan
2. Pengungkapan Segmen
Permintaan investor dan analisis akan informasi mengenai hasil operasi dan keuangan segmen industry tergolong signifikan dan semakin meningkat. Standar pelaporan keuangan juga membahas pelaporan segmen yang sangat mendetail. Laporan ini membantu para penguna pelaporan keuangan untuk memahami secara lebih baik bagaimana bagian bagian dalam suatu perusahaan berpengaruh terhadap keseluruhan perusahaan.
3. Laporan arus kas dan Arus Dana
IFRS dan standar akuntansi di amerika serikat, inggris, dan sejumlah besar Negara Negara lain yang mengharuskan penyajian laporan arus kas.
4. Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial
Saat ini perusahaan dituntut untuk menunjukan tanggung jawab kepada sekelompok besar yang disebut pihak pihak yang berkepentingan (stakeholders), karyawan, pelangan, pemasok, pemerintah, kelompok aktifis dan masyarakat umum
5. Pengungkapan khusus bagi Para penguna Laporan Keuangan Non Domestik dan atas prinsip akuntansi yang digunakan
Laporan keuangan dapat berisi pengungkapan khusus untuk mengakomodasi para pengguna laporan keuangan non domestic.
Sumber: http://pksm.mercubuana.ac.id/new/elearning/files_modul/32026-5-646134633571.doc
Pelaporan adalah Proses mengidentifikasi, mengelompokkan dan menghitung aktivitas ekonomi dan transaksi, memberikan masukan mendalam mengenai profitabilitas dan operasi. Sedangkan Pengungkapan adalah Proses mengomunikasikan kepada para pengguna . Praktek pengungkapan sangat berkaitan dengan system akuntansi. Standar dan Praktek pengungkapan dipengaruhi oleh sumber sumber keuangan, system hukum , ikatan politik dan ekonomi, tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat pendidikan, budaya dan lain lain.
Praktik pengungkapan dan pelaporan berbeda di seluruh dunia seperti laporan arus kas dan perubahan ekuitas, transaksi pihak terkait, pelaporan segmen, nilai wajar aktiva, dan kewajiban keuangan dan laba per saham.
1. Pengungkapan informasi yang melihat masa depan
a. Ramalan pendapatan, laba rugi, laba rugi persaham (EPS), pengeluaran modal, dan pos keuangan lainnya.
b. Informasi prospektif mengenai kinerja atau posisi ekonomi masa depan yang tidak terlalu pasti bila dibandingkan dengan proyeksi pos, periode fiscal, dan proyeksi jumlah.
c. Laporan rencana manajemen dan tujuan operasi di masa depan
2. Pengungkapan Segmen
Permintaan investor dan analisis akan informasi mengenai hasil operasi dan keuangan segmen industry tergolong signifikan dan semakin meningkat. Standar pelaporan keuangan juga membahas pelaporan segmen yang sangat mendetail. Laporan ini membantu para penguna pelaporan keuangan untuk memahami secara lebih baik bagaimana bagian bagian dalam suatu perusahaan berpengaruh terhadap keseluruhan perusahaan.
3. Laporan arus kas dan Arus Dana
IFRS dan standar akuntansi di amerika serikat, inggris, dan sejumlah besar Negara Negara lain yang mengharuskan penyajian laporan arus kas.
4. Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial
Saat ini perusahaan dituntut untuk menunjukan tanggung jawab kepada sekelompok besar yang disebut pihak pihak yang berkepentingan (stakeholders), karyawan, pelangan, pemasok, pemerintah, kelompok aktifis dan masyarakat umum
5. Pengungkapan khusus bagi Para penguna Laporan Keuangan Non Domestik dan atas prinsip akuntansi yang digunakan
Laporan keuangan dapat berisi pengungkapan khusus untuk mengakomodasi para pengguna laporan keuangan non domestic.
Sumber: http://pksm.mercubuana.ac.id/new/elearning/files_modul/32026-5-646134633571.doc
Negara yang dominan dalam perkembangan Praktek Akuntansi
Perkembangan Praktek Akuntansi
Menurut Wikipedia ensiklopedia bebas, Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah.
Akuntansi Internasional adalah dimensi internasional dalam akuntansi sebagai pengguna (users), hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan akuntansi dari prespektif internasional (global) serta aturan-aturan dan standar akuntansi pada beberapa negara.
Didalam perkembangannya akuntansi internasional mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap beberapa Negara:
1. Sumber pendanaan
Amerika serikat dan Inggris memiliki pasar ekuitas yang kuat, memiliki focus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas) dan dirancang untuk membantu investor untuk menganalisis kas masa depan dan resiko, sedangkan system berbasis kredit memiliki focus atas perlindungann kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif .
Sebagai contoh Jepang dan swiss yang mengungkapkan pengungkapan public secara luas dianggap tidak perlu karena lembaga keuangan mempunyai akses yang sangat luas untuk mendapatkan informasi yang diinginkan.
2. Perpajakan
Jerman dan swedia menentukan peraturan pajak secara efektif dengan menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun yang diklaim pajak.
Belanda menentukan laba kena pajak didasarkan pada laba akuntansi keuangan
3. Ikatan politik dan Ekonomi
Berawalk di tali dan menyebar di Negara eropa bersama dengan gagasan pembaruan. Inggris mengekspor akuntan dan konsep akuntansi di wilayah kekuasaan. Amerika memaksa rezim pengatur akuntansi bergaya As di jepang dan banyak Negara yang mengunakan system akuntansi yang dikembangkan di tempat lain entah dipaksakan atau karena pilihan sendiri.
4. Inflansi
Inflansi mempengaruhi kencenderungan suatu Negara menerapakan perubahan harga terhadap akun akun perusahaan . Israel, meksiko, dan beberapa Negara di amerika selatan mengunakan akuntansi tingkat harga umum karena berpengalaman dengan hyperinflansi.
Menurut Wikipedia ensiklopedia bebas, Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah.
Akuntansi Internasional adalah dimensi internasional dalam akuntansi sebagai pengguna (users), hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan akuntansi dari prespektif internasional (global) serta aturan-aturan dan standar akuntansi pada beberapa negara.
Didalam perkembangannya akuntansi internasional mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap beberapa Negara:
1. Sumber pendanaan
Amerika serikat dan Inggris memiliki pasar ekuitas yang kuat, memiliki focus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas) dan dirancang untuk membantu investor untuk menganalisis kas masa depan dan resiko, sedangkan system berbasis kredit memiliki focus atas perlindungann kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif .
Sebagai contoh Jepang dan swiss yang mengungkapkan pengungkapan public secara luas dianggap tidak perlu karena lembaga keuangan mempunyai akses yang sangat luas untuk mendapatkan informasi yang diinginkan.
2. Perpajakan
Jerman dan swedia menentukan peraturan pajak secara efektif dengan menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun yang diklaim pajak.
Belanda menentukan laba kena pajak didasarkan pada laba akuntansi keuangan
3. Ikatan politik dan Ekonomi
Berawalk di tali dan menyebar di Negara eropa bersama dengan gagasan pembaruan. Inggris mengekspor akuntan dan konsep akuntansi di wilayah kekuasaan. Amerika memaksa rezim pengatur akuntansi bergaya As di jepang dan banyak Negara yang mengunakan system akuntansi yang dikembangkan di tempat lain entah dipaksakan atau karena pilihan sendiri.
4. Inflansi
Inflansi mempengaruhi kencenderungan suatu Negara menerapakan perubahan harga terhadap akun akun perusahaan . Israel, meksiko, dan beberapa Negara di amerika selatan mengunakan akuntansi tingkat harga umum karena berpengalaman dengan hyperinflansi.
Minggu, 30 Januari 2011
KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK
KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK
Profesi akuntan publik adalah melindungi kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung jawab profesi akuntan publik tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Ketika bertindak untuk kepentingan publik, setiap Praktisi harus mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini.
PRINSIP DASAR ETIKA PROFESI
Setiap Praktisi wajib mematuhi prinsip dasar etika profesi di bawah ini:
(a) Prinsip integritas.
Setiap Praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan profesional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.
(b) Prinsip objektivitas.
Setiap Praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak (undue influence) dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan
profesional atau pertimbangan bisnisnya.
(c) Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional (professional competence and due care).
Setiap Praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja
dapat menerima jasa profesional yang diberikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan.
Setiap Praktisi harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
(d) Prinsip kerahasiaan.
Setiap Praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis
tidak boleh digunakan oleh Praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga.
(e) Prinsip perilaku profesional.
Setiap Praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal berikut ini:
Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan
Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
Seksi 220 Benturan Kepentingan
Seksi 230 Pendapat Kedua
Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
Seksi 270 Penyimpanan Aset Milik Klien
Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance
Profesi akuntan publik adalah melindungi kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung jawab profesi akuntan publik tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Ketika bertindak untuk kepentingan publik, setiap Praktisi harus mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini.
PRINSIP DASAR ETIKA PROFESI
Setiap Praktisi wajib mematuhi prinsip dasar etika profesi di bawah ini:
(a) Prinsip integritas.
Setiap Praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan profesional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.
(b) Prinsip objektivitas.
Setiap Praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak (undue influence) dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan
profesional atau pertimbangan bisnisnya.
(c) Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional (professional competence and due care).
Setiap Praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja
dapat menerima jasa profesional yang diberikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan.
Setiap Praktisi harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
(d) Prinsip kerahasiaan.
Setiap Praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis
tidak boleh digunakan oleh Praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga.
(e) Prinsip perilaku profesional.
Setiap Praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal berikut ini:
Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan
Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
Seksi 220 Benturan Kepentingan
Seksi 230 Pendapat Kedua
Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
Seksi 270 Penyimpanan Aset Milik Klien
Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance
Selasa, 21 Desember 2010
Kode Etik Profesi terhadap Gayus Tambunan
Gayus Halomoan Tambunan, belakangan ini namanya santer disebut sebagai makelar kasus pajak yang ditangani tidak sesuai aturan alias penuh rekayasa. Kasus ini diduga melibatkan sejumlah jenderal di kepolisian.
Namanya pertama kali disebut oleh mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Susno menyebutkan Gayus memiliki Rp 25 miliar di rekeningnya, namun hanya Rp 395 juta yang dijadikan pidana dan disita negara. Sisanya Rp 24,6 miliar tidak jelas.
Dalam kasus pajak ini Gayus dibidik Polri dengan 3 pasal, yakni pasal penggelapan, pencucian uang, dan korupsi, namun di persidangan dia hanya dituntut dengan pasal penggelapan. Hakim memvonisnya dengan hukuman 1 tahun percobaan. Belakangan dia dibebaskan.
Uang sebanyak itu tentu saja mengejutkan menilik Gayus hanya pegawai pajak golongan IIIA. Dirjen Pajak Mochmamad Tjiptardjo pun tidak kalah terkejutnya.
Sebagai perbandingan, gaji PNS golongan IIIA dengan masa jabatan 0 sampai 10 tahun hanya berkisar antara Rp 1.655.800 sampai Rp 1.869.300 per bulan. Namun angka ini belum memperhitungkan tunjangan menyusul adanya remunerasi di Ditjen pajak
Di kantor pusat pajak, Gayus memegang jabatan sebagai Penelaah Keberatan Direktorat Jenderal Pajak. Namun seiring merebaknya kasus markus ini, jabatan Gayus langsung dicopot. Dia kini hanya menjadi pegawai pajak biasa. Seharian kemarin Gayus menjalani pemeriksaan di Direktorat Kepatutan Internal Transformasi Sumbaer Daya Aparatur (KISDA) Pajak.
Sejauh ini Gayus memang masih menjadi pegawai pajak. Ditjen Pajak belum mengambil tindakan memecatnya karena menilai kasusnya masih simpang siur. Rekeningnya juga masih diperiksa, apakah dana itu terkait pekerjaannya atau tidak.
Gayus sendiri sebelumnya menegaskan, uang miliknya sebanyak Rp 395 juta sudah disita karena kasus penggelapan. Sedangkan sisanya yang Rp 24 miliar dibantah untuk bancakan para polisi. Uang itu kata dia ditarik untuk pelaksanaan proyek milik teman bisnisnya yang tinggal di Batam, Andi Kosasih, yang akan membuat ruko di Jakarta Utara.
Gayus mengaku hubungannya dengan Andi sangat dekat sebagai partner bisnis, mulai dari properti, tambang, dan lainnya. Karena itu ia menganggap wajar uang sebesar itu dititipkan kepada dia. Namun Susno Duadji tetap yakin ada praktik markus dalam kasus pajak Gayus Tambunan. Vonis ringan terhadapnya adalah salah satu bukti yang tidak terbantahkan.
PRINSIP ETlKA PROFESI
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
Etika Profesi Gayus: Dalam melaksanakan tugasnya, gayus lebih menguntungkan dirinya secara pribadi dengan menerima suap dalam pengurusan pajak.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan
kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
Etika Profesi Gayus: seharusnya gayus berkewajiban untuk memelihara
kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin
Etika Profesi Gayus: Integritas mengharuskan seorang untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan
dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya
Etika Profesi Gayus: gayus tidak bersikap adil, memihak, tidak jujur secara intelektual,serta selalu benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
Etika Profesi Gayus:Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan
konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.tapi kasus gayus terjadi sebaliknya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Etika profesi Gayus: dalam hal ini, yang bersangkutan menjaga dan melindungi serta menutupi yang sebenarnya kepada publik.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Etika profesi Gayus: yang bersangkutan telah melakukan tindakan mencemarkan nama baik instansi pajak, sehingga membuat masyarakat dan publik menjadi engan untuk membayar pajak.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas
Etika Profesi gayus: yang bersangkutan telah menyimpang dari standar teknis yang diberlakukan oleh perusahaan.
Namanya pertama kali disebut oleh mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Susno menyebutkan Gayus memiliki Rp 25 miliar di rekeningnya, namun hanya Rp 395 juta yang dijadikan pidana dan disita negara. Sisanya Rp 24,6 miliar tidak jelas.
Dalam kasus pajak ini Gayus dibidik Polri dengan 3 pasal, yakni pasal penggelapan, pencucian uang, dan korupsi, namun di persidangan dia hanya dituntut dengan pasal penggelapan. Hakim memvonisnya dengan hukuman 1 tahun percobaan. Belakangan dia dibebaskan.
Uang sebanyak itu tentu saja mengejutkan menilik Gayus hanya pegawai pajak golongan IIIA. Dirjen Pajak Mochmamad Tjiptardjo pun tidak kalah terkejutnya.
Sebagai perbandingan, gaji PNS golongan IIIA dengan masa jabatan 0 sampai 10 tahun hanya berkisar antara Rp 1.655.800 sampai Rp 1.869.300 per bulan. Namun angka ini belum memperhitungkan tunjangan menyusul adanya remunerasi di Ditjen pajak
Di kantor pusat pajak, Gayus memegang jabatan sebagai Penelaah Keberatan Direktorat Jenderal Pajak. Namun seiring merebaknya kasus markus ini, jabatan Gayus langsung dicopot. Dia kini hanya menjadi pegawai pajak biasa. Seharian kemarin Gayus menjalani pemeriksaan di Direktorat Kepatutan Internal Transformasi Sumbaer Daya Aparatur (KISDA) Pajak.
Sejauh ini Gayus memang masih menjadi pegawai pajak. Ditjen Pajak belum mengambil tindakan memecatnya karena menilai kasusnya masih simpang siur. Rekeningnya juga masih diperiksa, apakah dana itu terkait pekerjaannya atau tidak.
Gayus sendiri sebelumnya menegaskan, uang miliknya sebanyak Rp 395 juta sudah disita karena kasus penggelapan. Sedangkan sisanya yang Rp 24 miliar dibantah untuk bancakan para polisi. Uang itu kata dia ditarik untuk pelaksanaan proyek milik teman bisnisnya yang tinggal di Batam, Andi Kosasih, yang akan membuat ruko di Jakarta Utara.
Gayus mengaku hubungannya dengan Andi sangat dekat sebagai partner bisnis, mulai dari properti, tambang, dan lainnya. Karena itu ia menganggap wajar uang sebesar itu dititipkan kepada dia. Namun Susno Duadji tetap yakin ada praktik markus dalam kasus pajak Gayus Tambunan. Vonis ringan terhadapnya adalah salah satu bukti yang tidak terbantahkan.
PRINSIP ETlKA PROFESI
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
Etika Profesi Gayus: Dalam melaksanakan tugasnya, gayus lebih menguntungkan dirinya secara pribadi dengan menerima suap dalam pengurusan pajak.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan
kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
Etika Profesi Gayus: seharusnya gayus berkewajiban untuk memelihara
kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin
Etika Profesi Gayus: Integritas mengharuskan seorang untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan
dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya
Etika Profesi Gayus: gayus tidak bersikap adil, memihak, tidak jujur secara intelektual,serta selalu benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
Etika Profesi Gayus:Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan
konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.tapi kasus gayus terjadi sebaliknya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Etika profesi Gayus: dalam hal ini, yang bersangkutan menjaga dan melindungi serta menutupi yang sebenarnya kepada publik.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Etika profesi Gayus: yang bersangkutan telah melakukan tindakan mencemarkan nama baik instansi pajak, sehingga membuat masyarakat dan publik menjadi engan untuk membayar pajak.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas
Etika Profesi gayus: yang bersangkutan telah menyimpang dari standar teknis yang diberlakukan oleh perusahaan.
Senin, 20 Desember 2010
Kode Etik Profesi Psikolog dengan Profesi Akuntan
Kerahasiaan
· Menurut kamus besar bahasa Indonesia
1. Sesuatu yang sengaja disembunyikan supaya tidak diketahui orang lain
2. Sesuatu yang belum dapat atau sukar diketahui dan dipahami orang
3. Sesuatu yang tersembunyi
4. Cara yang setepat-tepatnya (biasanya tersembunyi atau sukar diketahui)
5. Sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang agar tidak diceritakan kepada orang lain yang tidak berwenang mengetahuinya
6. Secara diam (sembunyi-sembunyi); tidak secara terang terangan
• Secara Umum
Praktik pertukaran informasi antara sekelompok orang, bisa hanya sebanyak satu orang, dan menyembunyikan terhadap orang lain yang bukan anggota kelompok.
Contoh:
Alam: Kekayaan (keajaiban) alam yang belum diketahui orang
Jabatan: Sesuatu yang berkenaan dengan jabatan dan tidak boleh diketahui umum
Negara: Sesuatu tentang kepentingan negara dan tidak boleh diketahui umum
Prinsip Kode Etik Profesi Akuntan
(Kerahasiaan)
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak dan kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
1. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
2. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
3. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf dibawah pengawasannya dan orang orang yang diminta nasihat dan bantuannya mengormati prinsip kerahasiaan.
4. Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota memperoleh informaasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
5. Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia tentang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung jawab anggota berdasarkan standar profesional.
6. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa sandar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan dimana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Prinsip Kode Etik Profesi Psikolog
(Kerahasiaan)
Pasal 12 : Kerahasiaan Data dan Hasil Pemeriksaan
Ilmuan Psikologi dan psikolog wajib memegang teguh rahasia yang menyangkut klien atau pemakai jasa psikologi dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatannya. Dalam hal ini keterangan atau data mengenai klien yang diperoleh Ilmuwan Psikologi dan psikolog dalam rangka pemberian jasa/praktik psikologi wajib mematuhi hal-hal sebagai berikut :
a. Dapat diberikan hanya kepada yang berwenang mengetahuinya dan hanya memuat hal-hal yang langsung dan berkaitan dengan tujuan pemberian jasa/praktik psikologi.
b. Dapat didisukusikan hanya dengan orang-orang atau pihak yang secara langsung berwenang atas diri klien atau pemakai jasa psikologi
c. Dapat dikomunikasikan dengan bijaksana secara lisan atau tertulis kepada pihak ketiga hanya bila pemberitahuan ini diperlukan untuk kepentingan klien, profesi dan akademisi. Dalam kondisi tersebut identitas orang atau klien yang bersangkutan tetap dirahasiakan.
d. Keternagan atau data klien dapat diberitahukan kepada orang lain atas persetujuan klien atau penasihat hukumnya
e. Jika klien masih anak-anak atau orang dewasa yang tidak mampu memberikan persetujuan secara sukarela, maka psikolog wajib melindungi orang-orang ini agar tidak mengalami hal-hal yang merugikan.
Perbedaan Kode Etik Psikolog Dengan Akuntan
Kode Etik Psikolog
1. Praktik Psikologi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Psikolog dalam memberi jasa dan praktik kepada masyarakat dalam pemecahan masalah psikologis yang bersifat individual maupun kelompok dengan menerapkan prinsip Psikodiagnostik seperti Diagnosis, Prognosis, Konseling dan Psikoterapi.
2. Seorang Psikolog mengutamakan Kompetensi, objektifitas, kejujuran, menjungjung tinggi integritas dan norma norma keahlian serta menyadari konsekuensi tindakannya.
3. Psikologi wajib menghormati dan menghormati hak klien untuk menolak keterlibatannya dalam pemberian jasa/praktik psikolog, mengingat asas sukarela dan kesediaan yang mendasari pemakai jasa dalam proses pemberian jasa.
Kode Etik Akuntan
1. Praktik Akuntan adalah kegiatan pemberian jasa profesiona; yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik
2. Seorang akuntan dalam melaksanakan tugasnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya dan memelihara kepercayaan masyarakat.
3. Akuntan wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya
Kesimpulan :
Profesi akuntan dan psikolog mengutamakan kompetensi, objektifitas, kejujuran, menjungjung tinggi integritas dan hubungan profesional serta norma norma keahlian serta menyadari konsekuensi tindakannya
Profesi akuntan dan Psikolog wajib memegang teguh rahasia yang menyangkut klien atau pemakai jasa dalam hubungannya dengan pelaksanaan kegiataannya.
· Menurut kamus besar bahasa Indonesia
1. Sesuatu yang sengaja disembunyikan supaya tidak diketahui orang lain
2. Sesuatu yang belum dapat atau sukar diketahui dan dipahami orang
3. Sesuatu yang tersembunyi
4. Cara yang setepat-tepatnya (biasanya tersembunyi atau sukar diketahui)
5. Sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang agar tidak diceritakan kepada orang lain yang tidak berwenang mengetahuinya
6. Secara diam (sembunyi-sembunyi); tidak secara terang terangan
• Secara Umum
Praktik pertukaran informasi antara sekelompok orang, bisa hanya sebanyak satu orang, dan menyembunyikan terhadap orang lain yang bukan anggota kelompok.
Contoh:
Alam: Kekayaan (keajaiban) alam yang belum diketahui orang
Jabatan: Sesuatu yang berkenaan dengan jabatan dan tidak boleh diketahui umum
Negara: Sesuatu tentang kepentingan negara dan tidak boleh diketahui umum
Prinsip Kode Etik Profesi Akuntan
(Kerahasiaan)
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak dan kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
1. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
2. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
3. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf dibawah pengawasannya dan orang orang yang diminta nasihat dan bantuannya mengormati prinsip kerahasiaan.
4. Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota memperoleh informaasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
5. Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia tentang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung jawab anggota berdasarkan standar profesional.
6. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa sandar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan dimana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Prinsip Kode Etik Profesi Psikolog
(Kerahasiaan)
Pasal 12 : Kerahasiaan Data dan Hasil Pemeriksaan
Ilmuan Psikologi dan psikolog wajib memegang teguh rahasia yang menyangkut klien atau pemakai jasa psikologi dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatannya. Dalam hal ini keterangan atau data mengenai klien yang diperoleh Ilmuwan Psikologi dan psikolog dalam rangka pemberian jasa/praktik psikologi wajib mematuhi hal-hal sebagai berikut :
a. Dapat diberikan hanya kepada yang berwenang mengetahuinya dan hanya memuat hal-hal yang langsung dan berkaitan dengan tujuan pemberian jasa/praktik psikologi.
b. Dapat didisukusikan hanya dengan orang-orang atau pihak yang secara langsung berwenang atas diri klien atau pemakai jasa psikologi
c. Dapat dikomunikasikan dengan bijaksana secara lisan atau tertulis kepada pihak ketiga hanya bila pemberitahuan ini diperlukan untuk kepentingan klien, profesi dan akademisi. Dalam kondisi tersebut identitas orang atau klien yang bersangkutan tetap dirahasiakan.
d. Keternagan atau data klien dapat diberitahukan kepada orang lain atas persetujuan klien atau penasihat hukumnya
e. Jika klien masih anak-anak atau orang dewasa yang tidak mampu memberikan persetujuan secara sukarela, maka psikolog wajib melindungi orang-orang ini agar tidak mengalami hal-hal yang merugikan.
Perbedaan Kode Etik Psikolog Dengan Akuntan
Kode Etik Psikolog
1. Praktik Psikologi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Psikolog dalam memberi jasa dan praktik kepada masyarakat dalam pemecahan masalah psikologis yang bersifat individual maupun kelompok dengan menerapkan prinsip Psikodiagnostik seperti Diagnosis, Prognosis, Konseling dan Psikoterapi.
2. Seorang Psikolog mengutamakan Kompetensi, objektifitas, kejujuran, menjungjung tinggi integritas dan norma norma keahlian serta menyadari konsekuensi tindakannya.
3. Psikologi wajib menghormati dan menghormati hak klien untuk menolak keterlibatannya dalam pemberian jasa/praktik psikolog, mengingat asas sukarela dan kesediaan yang mendasari pemakai jasa dalam proses pemberian jasa.
Kode Etik Akuntan
1. Praktik Akuntan adalah kegiatan pemberian jasa profesiona; yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik
2. Seorang akuntan dalam melaksanakan tugasnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya dan memelihara kepercayaan masyarakat.
3. Akuntan wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya
Kesimpulan :
Profesi akuntan dan psikolog mengutamakan kompetensi, objektifitas, kejujuran, menjungjung tinggi integritas dan hubungan profesional serta norma norma keahlian serta menyadari konsekuensi tindakannya
Profesi akuntan dan Psikolog wajib memegang teguh rahasia yang menyangkut klien atau pemakai jasa dalam hubungannya dengan pelaksanaan kegiataannya.
Langganan:
Postingan (Atom)