Senin, 20 Desember 2010

Kode Etik Profesi Psikolog dengan Profesi Akuntan

Kerahasiaan
· Menurut kamus besar bahasa Indonesia
1. Sesuatu yang sengaja disembunyikan supaya tidak diketahui orang lain
2. Sesuatu yang belum dapat atau sukar diketahui dan dipahami orang
3. Sesuatu yang tersembunyi
4. Cara yang setepat-tepatnya (biasanya tersembunyi atau sukar diketahui)
5. Sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang agar tidak diceritakan kepada orang lain yang tidak berwenang mengetahuinya
6. Secara diam (sembunyi-sembunyi); tidak secara terang terangan

• Secara Umum
Praktik pertukaran informasi antara sekelompok orang, bisa hanya sebanyak satu orang, dan menyembunyikan terhadap orang lain yang bukan anggota kelompok.

Contoh:
Alam: Kekayaan (keajaiban) alam yang belum diketahui orang
Jabatan: Sesuatu yang berkenaan dengan jabatan dan tidak boleh diketahui umum
Negara: Sesuatu tentang kepentingan negara dan tidak boleh diketahui umum

Prinsip Kode Etik Profesi Akuntan
(Kerahasiaan)
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak dan kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
1. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
2. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
3. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf dibawah pengawasannya dan orang orang yang diminta nasihat dan bantuannya mengormati prinsip kerahasiaan.
4. Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota memperoleh informaasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
5. Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia tentang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung jawab anggota berdasarkan standar profesional.
6. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa sandar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan dimana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.

Prinsip Kode Etik Profesi Psikolog
(Kerahasiaan)
Pasal 12 : Kerahasiaan Data dan Hasil Pemeriksaan
Ilmuan Psikologi dan psikolog wajib memegang teguh rahasia yang menyangkut klien atau pemakai jasa psikologi dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatannya. Dalam hal ini keterangan atau data mengenai klien yang diperoleh Ilmuwan Psikologi dan psikolog dalam rangka pemberian jasa/praktik psikologi wajib mematuhi hal-hal sebagai berikut :
a. Dapat diberikan hanya kepada yang berwenang mengetahuinya dan hanya memuat hal-hal yang langsung dan berkaitan dengan tujuan pemberian jasa/praktik psikologi.
b. Dapat didisukusikan hanya dengan orang-orang atau pihak yang secara langsung berwenang atas diri klien atau pemakai jasa psikologi
c. Dapat dikomunikasikan dengan bijaksana secara lisan atau tertulis kepada pihak ketiga hanya bila pemberitahuan ini diperlukan untuk kepentingan klien, profesi dan akademisi. Dalam kondisi tersebut identitas orang atau klien yang bersangkutan tetap dirahasiakan.
d. Keternagan atau data klien dapat diberitahukan kepada orang lain atas persetujuan klien atau penasihat hukumnya
e. Jika klien masih anak-anak atau orang dewasa yang tidak mampu memberikan persetujuan secara sukarela, maka psikolog wajib melindungi orang-orang ini agar tidak mengalami hal-hal yang merugikan.

Perbedaan Kode Etik Psikolog Dengan Akuntan
Kode Etik Psikolog
1. Praktik Psikologi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Psikolog dalam memberi jasa dan praktik kepada masyarakat dalam pemecahan masalah psikologis yang bersifat individual maupun kelompok dengan menerapkan prinsip Psikodiagnostik seperti Diagnosis, Prognosis, Konseling dan Psikoterapi.
2. Seorang Psikolog mengutamakan Kompetensi, objektifitas, kejujuran, menjungjung tinggi integritas dan norma norma keahlian serta menyadari konsekuensi tindakannya.
3. Psikologi wajib menghormati dan menghormati hak klien untuk menolak keterlibatannya dalam pemberian jasa/praktik psikolog, mengingat asas sukarela dan kesediaan yang mendasari pemakai jasa dalam proses pemberian jasa.
Kode Etik Akuntan
1. Praktik Akuntan adalah kegiatan pemberian jasa profesiona; yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik
2. Seorang akuntan dalam melaksanakan tugasnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya dan memelihara kepercayaan masyarakat.
3. Akuntan wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya

Kesimpulan :
Profesi akuntan dan psikolog mengutamakan kompetensi, objektifitas, kejujuran, menjungjung tinggi integritas dan hubungan profesional serta norma norma keahlian serta menyadari konsekuensi tindakannya
Profesi akuntan dan Psikolog wajib memegang teguh rahasia yang menyangkut klien atau pemakai jasa dalam hubungannya dengan pelaksanaan kegiataannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar