Selasa, 21 Desember 2010

Kode Etik Profesi terhadap Gayus Tambunan

Gayus Halomoan Tambunan, belakangan ini namanya santer disebut sebagai makelar kasus pajak yang ditangani tidak sesuai aturan alias penuh rekayasa. Kasus ini diduga melibatkan sejumlah jenderal di kepolisian.

Namanya pertama kali disebut oleh mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Susno menyebutkan Gayus memiliki Rp 25 miliar di rekeningnya, namun hanya Rp 395 juta yang dijadikan pidana dan disita negara. Sisanya Rp 24,6 miliar tidak jelas.

Dalam kasus pajak ini Gayus dibidik Polri dengan 3 pasal, yakni pasal penggelapan, pencucian uang, dan korupsi, namun di persidangan dia hanya dituntut dengan pasal penggelapan. Hakim memvonisnya dengan hukuman 1 tahun percobaan. Belakangan dia dibebaskan.

Uang sebanyak itu tentu saja mengejutkan menilik Gayus hanya pegawai pajak golongan IIIA. Dirjen Pajak Mochmamad Tjiptardjo pun tidak kalah terkejutnya.

Sebagai perbandingan, gaji PNS golongan IIIA dengan masa jabatan 0 sampai 10 tahun hanya berkisar antara Rp 1.655.800 sampai Rp 1.869.300 per bulan. Namun angka ini belum memperhitungkan tunjangan menyusul adanya remunerasi di Ditjen pajak

Di kantor pusat pajak, Gayus memegang jabatan sebagai Penelaah Keberatan Direktorat Jenderal Pajak. Namun seiring merebaknya kasus markus ini, jabatan Gayus langsung dicopot. Dia kini hanya menjadi pegawai pajak biasa. Seharian kemarin Gayus menjalani pemeriksaan di Direktorat Kepatutan Internal Transformasi Sumbaer Daya Aparatur (KISDA) Pajak.

Sejauh ini Gayus memang masih menjadi pegawai pajak. Ditjen Pajak belum mengambil tindakan memecatnya karena menilai kasusnya masih simpang siur. Rekeningnya juga masih diperiksa, apakah dana itu terkait pekerjaannya atau tidak.

Gayus sendiri sebelumnya menegaskan, uang miliknya sebanyak Rp 395 juta sudah disita karena kasus penggelapan. Sedangkan sisanya yang Rp 24 miliar dibantah untuk bancakan para polisi. Uang itu kata dia ditarik untuk pelaksanaan proyek milik teman bisnisnya yang tinggal di Batam, Andi Kosasih, yang akan membuat ruko di Jakarta Utara.

Gayus mengaku hubungannya dengan Andi sangat dekat sebagai partner bisnis, mulai dari properti, tambang, dan lainnya. Karena itu ia menganggap wajar uang sebesar itu dititipkan kepada dia. Namun Susno Duadji tetap yakin ada praktik markus dalam kasus pajak Gayus Tambunan. Vonis ringan terhadapnya adalah salah satu bukti yang tidak terbantahkan.

PRINSIP ETlKA PROFESI
IKATAN AKUNTAN INDONESIA

1. Tanggung Jawab Profesi

Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
Etika Profesi Gayus: Dalam melaksanakan tugasnya, gayus lebih menguntungkan dirinya secara pribadi dengan menerima suap dalam pengurusan pajak.

2. Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan
kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
Etika Profesi Gayus: seharusnya gayus berkewajiban untuk memelihara
kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.

3. Integritas

Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin
Etika Profesi Gayus: Integritas mengharuskan seorang untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4. Obyektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan
dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya
Etika Profesi Gayus: gayus tidak bersikap adil, memihak, tidak jujur secara intelektual,serta selalu benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.

5. Kompetensi

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
Etika Profesi Gayus:Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan
konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.tapi kasus gayus terjadi sebaliknya.

6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Etika profesi Gayus: dalam hal ini, yang bersangkutan menjaga dan melindungi serta menutupi yang sebenarnya kepada publik.

7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Etika profesi Gayus: yang bersangkutan telah melakukan tindakan mencemarkan nama baik instansi pajak, sehingga membuat masyarakat dan publik menjadi engan untuk membayar pajak.

8. Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas
Etika Profesi gayus: yang bersangkutan telah menyimpang dari standar teknis yang diberlakukan oleh perusahaan.

Senin, 20 Desember 2010

Kode Etik Profesi Psikolog dengan Profesi Akuntan

Kerahasiaan
· Menurut kamus besar bahasa Indonesia
1. Sesuatu yang sengaja disembunyikan supaya tidak diketahui orang lain
2. Sesuatu yang belum dapat atau sukar diketahui dan dipahami orang
3. Sesuatu yang tersembunyi
4. Cara yang setepat-tepatnya (biasanya tersembunyi atau sukar diketahui)
5. Sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang agar tidak diceritakan kepada orang lain yang tidak berwenang mengetahuinya
6. Secara diam (sembunyi-sembunyi); tidak secara terang terangan

• Secara Umum
Praktik pertukaran informasi antara sekelompok orang, bisa hanya sebanyak satu orang, dan menyembunyikan terhadap orang lain yang bukan anggota kelompok.

Contoh:
Alam: Kekayaan (keajaiban) alam yang belum diketahui orang
Jabatan: Sesuatu yang berkenaan dengan jabatan dan tidak boleh diketahui umum
Negara: Sesuatu tentang kepentingan negara dan tidak boleh diketahui umum

Prinsip Kode Etik Profesi Akuntan
(Kerahasiaan)
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak dan kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
1. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
2. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
3. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf dibawah pengawasannya dan orang orang yang diminta nasihat dan bantuannya mengormati prinsip kerahasiaan.
4. Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota memperoleh informaasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
5. Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia tentang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung jawab anggota berdasarkan standar profesional.
6. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa sandar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan dimana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.

Prinsip Kode Etik Profesi Psikolog
(Kerahasiaan)
Pasal 12 : Kerahasiaan Data dan Hasil Pemeriksaan
Ilmuan Psikologi dan psikolog wajib memegang teguh rahasia yang menyangkut klien atau pemakai jasa psikologi dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatannya. Dalam hal ini keterangan atau data mengenai klien yang diperoleh Ilmuwan Psikologi dan psikolog dalam rangka pemberian jasa/praktik psikologi wajib mematuhi hal-hal sebagai berikut :
a. Dapat diberikan hanya kepada yang berwenang mengetahuinya dan hanya memuat hal-hal yang langsung dan berkaitan dengan tujuan pemberian jasa/praktik psikologi.
b. Dapat didisukusikan hanya dengan orang-orang atau pihak yang secara langsung berwenang atas diri klien atau pemakai jasa psikologi
c. Dapat dikomunikasikan dengan bijaksana secara lisan atau tertulis kepada pihak ketiga hanya bila pemberitahuan ini diperlukan untuk kepentingan klien, profesi dan akademisi. Dalam kondisi tersebut identitas orang atau klien yang bersangkutan tetap dirahasiakan.
d. Keternagan atau data klien dapat diberitahukan kepada orang lain atas persetujuan klien atau penasihat hukumnya
e. Jika klien masih anak-anak atau orang dewasa yang tidak mampu memberikan persetujuan secara sukarela, maka psikolog wajib melindungi orang-orang ini agar tidak mengalami hal-hal yang merugikan.

Perbedaan Kode Etik Psikolog Dengan Akuntan
Kode Etik Psikolog
1. Praktik Psikologi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Psikolog dalam memberi jasa dan praktik kepada masyarakat dalam pemecahan masalah psikologis yang bersifat individual maupun kelompok dengan menerapkan prinsip Psikodiagnostik seperti Diagnosis, Prognosis, Konseling dan Psikoterapi.
2. Seorang Psikolog mengutamakan Kompetensi, objektifitas, kejujuran, menjungjung tinggi integritas dan norma norma keahlian serta menyadari konsekuensi tindakannya.
3. Psikologi wajib menghormati dan menghormati hak klien untuk menolak keterlibatannya dalam pemberian jasa/praktik psikolog, mengingat asas sukarela dan kesediaan yang mendasari pemakai jasa dalam proses pemberian jasa.
Kode Etik Akuntan
1. Praktik Akuntan adalah kegiatan pemberian jasa profesiona; yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik
2. Seorang akuntan dalam melaksanakan tugasnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya dan memelihara kepercayaan masyarakat.
3. Akuntan wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya

Kesimpulan :
Profesi akuntan dan psikolog mengutamakan kompetensi, objektifitas, kejujuran, menjungjung tinggi integritas dan hubungan profesional serta norma norma keahlian serta menyadari konsekuensi tindakannya
Profesi akuntan dan Psikolog wajib memegang teguh rahasia yang menyangkut klien atau pemakai jasa dalam hubungannya dengan pelaksanaan kegiataannya.

Minggu, 16 Mei 2010

Penulisan ilmiah_Tugas Riset Akuntansi

BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang Masalah
Keberhasilan suatu perusahaan pada umumnya ditandai dengan kemampuan manajemen, baik jangka pendek maupun jangka panjang untuk menghasilkan laba yang diinginkan. Untuk itu perusahaan harus mampu merencanakan dan menggunakan berbagai sumber daya yang ada secara optimal guna mencapai tujuan perusahaan. Fungsi perencanaan akan berpengaruh terhadap kelancaran dan keberhasilan operasi perusahaan sehingga mempengaruhi laba.
Seiiring perkembangan di dunia usaha tercipta persaingan yang semakin ketat antar perusahaan. Perusahaan mengunakan berbagai macam strategi pemasaran yang dimaksudkan untuk menarik minat konsumen agar membeli produk yang dipasarkan. Cara penjualan angsuran adalah salah satu upaya untuk mencapai skala pasar untuk berbagai jenis usaha apapun. Meskipun resiko piutang tak tertagih lebih besar bila perusahaan menjual produknya dengan cara angsuran. Tetapi kerugian ini biasanya tertutup oleh pembiayaan dari perusahaan leasing.
Penjualan angsuran adalah penjualan yang dilakukan dengan perjanjian dimana pembayaran dilakukan secara bertahap yaitu pada saat barang-barang diserahkan kepada pembeli, penjual menerima pembayaran pertama sebagai bagian dari harga penjualan (down payment) dan sisanya dibayar dalam beberapa kali angsuran sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakti. Ada 4 (Empat) metode dala perhitungan bunga penjualan angsuran, yaitu : bunga dihitung berdasarkan sisa harga kontrak awal periode pertama ( Metode Flat), Bunga Dihitung Dari Saldo Pokok pinjaman yang belum dilunasi selama jangka waktu angsuran (long End Interest), Bunga dari akumulasi pembayaran yang telah jatuh tempo (short End Interest), dan Bunga dihitung secara Annuitet (anuitas).
Perusahaan terkadang mengalami kesulitan dalam hal penentuan metode perhitungan bunga yang tepat sesuai dengan kebijakan perusahaan untuk itu perlu dilakukan perbandingan antar metode tersebut. Perhitungan bunga penjualan angsuran yang tepat akan berpengaruh pada jumlah pendapatan bunga yang diterima perusahaan dan akan mempengaruhi laba yang akan diterima oleh perusahaan . Berawal dari hal tersebut diatas, maka penulis merasa tertarik untuk memilih judul “ANALISA PERHITUNGAN BUNGA PENJUALAN ANGSURAN BERDASARKAN DOWNPAYMENT PADA CV.DWIJAYA MOTOR MELALUI LEASING MANDIRI TUNAS FINANCE”

I.2 Rumusan dan Batasan Masalah
Penjualan angsuran adalah penjualan yang dilakukan dengan perjanjian dimana pembayaran dilakukan secara bertahap yaitu pada saat barang-barang diserahkan kepada pembeli, penjual menerima pembayaran pertama sebagai bagian dari harga penjualan (down payment) dan sisanya dibayar dalam beberapa kali angsuran sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakti.
Berdasarkan pengertian ditelah dikemukakan sebelumnya, maka jelas bahwa penulis membatasi ruang lingkup masalah mengenai:
1. Bagaimana perhitungan bunga angsuran yang tetapkan oleh perusahaan Leasing
2. Bagaimana perhitungan bunga angsuran bila pembayaran Down payment (uang Muka) bervariasi?
Penulis membatasi masalah hanya pada perhitungan bunga angsuran sehubungan dengan penjualan kendaraan pada CV.Dwijaya Motor dari bulan April 2009 sampai dengan Maret 2010 untuk produk kendaraan mobil bekas (Used Car) berdasarkan metode perusahaan dan membandingkan apabila dengan pembayaran Downpayment yang bervariasi.
RUMUSAN MASALAH, rumuskan dalam kalimat Tanya, yang kamu tulis diatas sifatnya diskriptif padahal judulmu ANALISA Rumusan masalah harus selaras dengan tujuan penelitian
I.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan uraian diatas ,tujuan pada penulisan ini adalah:
1. Untuk mengetahui perhitungan bunga penjualan angsuran yang ditetapkan oleh perusahaan leasing pada periode tersebut
2. Untuk perbandingan dalam perhitungan bunga penjualan angsuran apabila pembayaran downpayment bervariasi

I.4 Manfaat Penulisan
Penelitian ini diharapkan memberikan manfaat sebagai berikut
I.4.1 Bagi Perusahaan
Sebagai evaluasi hasil kinerja perusahaan dan diharapkan hasil penelitian ini dapat menjadi suatu pertimbangan atau masukan dalam penerapan perhitungan bunga penjualan angsuran.
I.4.2 Bagi Penulis
Penulisan ini diharapkan dapat memperdalan ilmu pengetahuan bagi mahasiswa dan mahasiswi mengenai perhitungan bunga pada penjualan angsuran dalam hal ini penjualan mobil.
I.4.2 Bagi Masyarakat
Penulisan Ilmiah ini diharapkan dapat member informasi mengenai perhitungan bunga angsuran dan masyarakat tidak perlu merasa takut apabila membeli produk yang memiliki harga yang tinggi.

I.5 Metode Penelitian
I.5.1 Objek Penelitian
Objek Penelitian ini dilakukan pada CV.DWIJAYA MOTOR perusahaan yang bergerak di bidang penjualan mobil bekas yang berlokasi di Margonda Raya No.233B Depok.
I.5.2 Data/ Variabel
Untuk keperluan analisis, maka data yang digunakan oleh penulis adalah data penjualan mobil bekas Pada CV.Dwijaya Motor yang dibiayai oleh Mandiri Tunas Finance.
I.5.3 Metode Pengumpulan Data / Variabel
I.5.3.1 Data primer
Penulis mengambil data secara langsung dengan Studi Lapangan:
Ø Observasi
Penulis meninjau langsung ke perusahaan untuk memperoleh data yang diperlukan terutama yang berhubungan dengan data dan gambaran penjualan kredit angsuran, downpayment, dan harga kendaraan .
Ø Wawancara
Penulis melakukan wawancara langsung dengan mengajukan beberapa pertanyaan mengenai system prosedur penjualan angsuran n perhitungan bunga.
I.5.3.2 Data Sekunder
Penulis mencari dan membaca buku literature yang berhubungan dengan Metode Penjualan angsuran dan mencari relavansi. Adapun buku tersebuut adalah buku catatan, buku diktat, dan buku cetak kuliah.
I.5.4 Alat Analisis
Dalam penulisan ini, penulis menggunakan alat analisis kuantitatif dengan menggunakan rumus perhitungan bunga pada penjualan angsuran berdasarkan Tingkat Bunga X Periode Pembayaran X Sisa Harga Kontrak Awal
Jangka Waktu Angsuran



















BAB II
LANDASAN TEORI
2.I Kerangka Teori
2.I.1 Pengertian Penjualan Angsuran
Menurut Allan R. Drebin  (1996: 121) dalam buku Akuntansi Keuangan Lanjutan  penjualan angsuran adalah Penjualan barang dagangan yang pembayarannya dilakukan secara bertahap dalam jumlah dan waktu yang telah ditentukan. Dan didalam penjualan angsuran barang-barang dagangan mempunyai ketentuan yaitu pembayaran uang muka yang dilaksanakan secara tunai yang jumlahny sebesar persentase tertentu dari harga jual barang atau sesuai jumlah yang telah ditentukan dan pembayaran angsuran secara periodic yang besarnya telah disepakati.
Menurut Hadori Yunus Harnanto  (1987:6) dalam buku Akuntansi Keuangan Lanjutan penjualan angsuran adalah penjualan yang dilakukan dengan perjanjian dimana pembayaran dilakukan secara bertahap yaitu pada saat barang-barang diserahkan kepada pembeli, penjual menerima pembayaran pertama sebagai bagian dari harga penjualan (down payment) dan sisanya dibayar dalam beberapa kali angsuran.
Penjualan Angsuran untuk Barang-Barang Bergerak
Dalam pencatatan transaksi-transaksi penjualan angsuran dibedakan antara penjualan reguler (reguler sales) dan penjualan angsuran (installment sales). Hal ini sangat penting bagi data untuk perhitungan laba kotor yang diakui sebagai hasil penerimaan pembayaran piutang dari penjualan angsuran.
Metode yang digunakan dalam pencatatan penjualan barang-barang bergerak adalah:
1. Metode Periodik
Harga pokok penjualan dicatat pada akhir periode sedangkan pembelian tidak langsung dicatat ke rekening persediaan. Begitu juga dalam penjualan barang rekening persediaan tidak dicatat dalam kredit.
2. Metode Perpetual
Harga pokok penjualan baik penjualan reguler maupun angsuran harus disusun secara up to date. Rekening harga pokok penjualan reguler atau angsuran didebet dan rekening persediaan barang dagangan dikredit.


Penjualan Angsuran dengan Tukar Tambah (Trade in)
Dalam penjualan angsuran perusahaan kadang menerima barang tukar tambah sebagai pembayaran sebagian atas kontrak penjualan angsuran barang yang baru.
Menurut Hadori Yunus (1987:128) dalam buku Akuntansi Keuangan Lanjutan yang dimaksud pertukaran yaitu: penjualan menyerahkan barang baru dengan perjanjian angsuran sedang pembayaran pertama (down payment) dari pembeli berupa penyerahan barang bekas. Barang-barang bekas tersebut dinilai atas dasar perjanjian yang telah diadakan antara penjual dan pembeli.
Bagi si penjual meskipun ia sudah terikat dengan perjanjian penjualan angsuran yang telah dibuat tetapi untuk lebih aman maka barang yang terutama dari penukaran tadi harus dinilai kembali dengan memperhatikan kemungkinan adanya perbaikan, serta tingkat laba yang diharapkan dari penjualan barang bekas tersebut.
Dalam hal ini terhadap barang-barang yang diterima harus dicatat sebesar harga penilaian yang dianggap sebagai cost. Sedangkan jumlah harga barang yang diterima menurut tawar-menawar dalam perjanjian trade in, bukan merupakan cost tetapi merupakan harga pertukaran.
Adapun perbedaan antara penjualan angsuran dengan penjualan kredit biasa adalah :
1. Pada penjualan angsuran periode pembayaran lebih lama biasanya berkisar antara 6 bulan – 5 tahun untuk penjualan seperti mobil dan alat alat rumah tangga dan sampai 30 tahun atau lebih untuk penjualan tanah dan bangunan
2. Dalam penjualan angsuran biasanya dibuat perjanjian antara pembeli dengan penjual sehingga penjual tidak dirugikan terlalu besar jika terjadi pemilikan kembali barang tersebut.
3. Resiko kerugian tak tertagihnya piutang dan biaya penagihan piutang pada penjualan angsuran akan lebih besar jumlahnya dibandingkan penjualan kredit biasa.
2.I.1 Bentuk Perjanjian dalam penjualan angsuran
Untuk melindungi kepentingan penjual dari kemungkinan tidak ditepatinya kewajiban-kewajiban oleh pihak pembeli, maka terdapat bentuk perjanjian (kontrak penjualan) penjualan angsuran sebagai berikut:
1. Perjanjian penjualan bersyarat (conditional sales contract). Dimana barang-barang telah diserahkan, tetapi hak atas barang-barang masih berada di tangan penjual sampai seluruh pembayarannya pertama.
2. Pada saat perjanjian ditandatangani dan pembayarannya pertama telah dilakukan hak milik dapat diserahkan kepada pembeli, tetapi dengan menggadaikan atau menghipotik untuk bagian harga penjualan yang belum dibayar kepada si penjual.
3. Hak milik atas barang untuk sementara diserahkan kepada suatu badan “trust” (trustee) sampai pembayaran harga penjualan dilunasi. Setelah pembayaran lunas oleh pembeli baru trustee menyerahkan hak atas barang-barang itu kepada pembeli. Perjanjian semacam ini dilakukan dengan membuat akte kepercayaan.
4. Beli-sewa (lease-purchase), dimana barang yang telah diserahkan kepada pembeli. Pembayaran angsuran dianggap sewa sampai harga dalam kontrak telah dibayar lunas, baru sesudah itu hak milik berpindah kepada pembeli.
2.I.1 Karakteristik penjualan angsuran dalam pemilikan kembali
Pada umumnya kegagalan pelunasan piutang dari seorang pembeli diikuti dengan pemilikan kembali barang yang telah dijual. Oleh karena itu kerugian yang ditanggung penjual tetapi kemungkinan pemilikan kembali justru menghasilkan keuntungan, walaupun situasi ini jarang terjadi.
Ada beberapa pendapat mengenai dasar yang dipakai untuk penilaian terhadap barang yang dimiliki kembali, yaitu:
1. Harga pasar pada saat dimiliki kembali
2. Perkiraan harga barang bila dijual dikurangi dengan perkiraan biaya perbaikan dan laba kotor yang diharapkan
3. Membedakan harga pasar dan harga pokok mana yang lebih rendah. Harga pokok dimaksudkan disini adalah harga pokok barang yang belum diperoleh kembali.
2.I.4 Pembatalan kontrak penjualan angsuran
Apabila pembeli gagal untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan kontrak perjanjian penjualan angsuran, maka barang barang yang bersangkutan akan ditarik dan dimiliki kembali oleh penjual. Dan pihak penjual akan mengambil tindakan sebagai berikut:
1. Pencatatan kepemilikan kembali barang dagangan
2. Menilai kembali barang tersebut sesuai dengan nilai harga wajar
3. Menghapus saldo piutang penjualan angsuran atas barang terseebut
4. Menghapus saldo laba kotor yang ditangguhkan dan belum direalisasikan atas penjualan angsuran
5. Mencatat rugi kepemilikan kembali


2.I.5 Jaminan Bagi Pihak Penjual
Periode pembayaran penjualan angsuran yang lama, mengakibatkan resiko piutang tak tertagih dan biaya menjadi lebih besar. Untuk mengurangi tingkat resiko kerugian, terdapat perjanjian penjualan angsuran sebagai berikut:
1. Pada saat pengajuan perjanjian penjualan disetujui, pembeli harus membayar jumlah uang yang telah disepakati yang merupakan uang muka
2. Pembeli dibebankan bunga yang sudah disetujui
3. Hak milik barang tetap berada di tanggan penjual sampai seluruh angsuran dipenuhi dan dianggap lunas
4. Apabila pembeli tidak mampu meluansi semua kewajibanya, penjual berhak untuk menarik kembali barang yang telah dijual

Sampel dan Populasi

Populasi dan sampel

Beberapa Definisi Sampel & Populasi:

· Sampel adalah sebagian dari populasi. Artinya tidak akan ada sampel jika tidak ada populasi. Populasi adalah keseluruhan elemen atau unsur yang akan kita teliti. Penelitian yang dilakukan atas seluruh elemen dinamakan sensus. Idealnya, agar hasil penelitiannya lebih bisa dipercaya, seorang peneliti harus melakukan sensus. Namun karena sesuatu hal peneliti bisa tidak meneliti keseluruhan elemen tadi, maka yang bisa dilakukannya adalah meneliti sebagian dari keseluruhan elemen atau unsur tadi. (Hasan Mustafa ,2000).
· Sampel adalah sebagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut. Bila populasi besar, dan peneliti tidak mungkin meneliti semua yang ada pada populasi, (misalnya karena keterbatasan dana, tenaga, dan waktu) maka peneliti dapat menggunakan sampel yang diambil dari populasi itu. Populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas obyek atau subyek yang mempunyai kuantitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan ditarik kesimpulannya. (Sugiyono). Populasi mencakup segala hal, termasuk benda-benda alam, dan bukan sekedar jumlah yang ada pada objek.
· Populasi adalah keseluruhan subyek penelitian (Arikunto, 1998).
· Populasi adalah kumpulan dari individu dengan kualitas serta ciri-ciri yang telah ditetapkan. Populasi berkenaan dengan data, bukan dengan orangnya ataupun bendanya. (Nazir ,1999).

dari beberapa definisi diatas dapat ditarik kesimpulan sampel adalah bagian dari populasi dan tidak dapat dipisahkan yang dianggap mewakili populasi yang akan diteliti

dibawah ini penjelasan mengenai populasi dan sampel
sumber: http://asprosbinareka.com/info.php?act=artDet&id=128
Populasi, Sampel Dan Teknik Sampling
Istilah populasi, sampel dan teknis sampling sering kali kita dengar, namun terkadang istilah-istilah ini ada yang tidak dipahami betul.  Oleh karena itu, tulisan ini akan membahas mengenai populasi, sampel dan teknik sampling.

Populasi merupakan wilayah generalisasi yang terdiri atas; obyek/subyek yang mempunyai kuantitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya.

Populasi bukan hanya orang, tetapi juga benda-benda alam yang lain.  Populasi juga bukan sekedar jumlah yang ada pada obyek/subyek yang dipelajari, tetapi meliputi seluruh karakteristik/sifat yang dimiliki oleh obyek atau subyek tersebut.  Bahkan satu orangpun dapat digunakan sebagai populasi, karena satu orang itu mempunyai berbagai karakteristik, misalnya gaya bicara, disiplin, pribadi, hobi, dan lain-lain.

Sampel adalah sebagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut.  Apabila populasi besar, dan peneliti tidak mungkin mempelajari semua yang ada populasi, hal ini dikarenakan adanya keterbatasan dana, tenaga dan waktu, maka peneliti dapat menggunakan sampel yang diambil dari populasi tersebut.  Apa yang dipelajari dari sampel itu, kesimpulannya akan diberlakukan untuk populasi.  Oleh karena itu sampel yang akan diambil dari populasi harus betul-betul representatif (dapat mewakili).

Teknik Sampling adalah merupakan teknik pengambilan sampel.  Terdapat berbagai teknik sampling untuk menentukan sampel yang akan digunakan  dalam penelitian.  Teknik sampling pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu probability sampling dan non probability sampling.

Probability sampling adalah teknik sampling yang memberikan peluang/kesempatan yang sama bagi setiap unsur (anggota) populasi untuk dipilih menjadi anggota sampel.  Teknik ini meliputi simple random sampling, proportionate stratified random sampling, disproportinate statified random sampling dan cluster sampling (area sampling).  Sedangkan non probability sampling adalah teknik yang tidak memberikan peluang/kesempatan sama bagi setiap unsur atau anggota populasi untuk dipilih menjadi sampel.  Teknik ini terdiri sampling sistematis, , sampling kuota, sampling aksidental, sampling purposive, sampling jenuh dan snowball sampling.  

Menentukan ukuran sampel merupakan bagian dari teknik sampling, dimana jumlah anggota sampel sering dinyatakan dengan ukuran sampel.  Jumlah sampel yang 100% mewakili populasi adalah sama dengan populasi.  Makin besar jumlah sampel mendekati populasi, maka peluang keselahan generalisasi semakin kecil dan sebaliknya makin kecil jumlah sampel menjauhi populasi, maka makin besar kesalahan generalisasi (diberlakukan umum).

Terdapat dua rumus yang dapat digunakan untuk menghitung besarnya sampel yang diperlukan dalam penelitian.  Selain itu juga diberikan cara menentukan ukuran sampel yang sangat praktis yaitu dengan menggunakan tabel dan nomogram.  Tabel yang digunakan adalah tabel Krejcie dan Nomogram Harry King.  Dengan kedua cara tersebut tidak perlu dilakukan perhitungan yang rumit.

Jumat, 26 Maret 2010

Riset akuntansi

RISET atau PENELITIAN sering dideskripsikan sebagai suatu proses investigasi yang dilakukan dengan aktif, tekun, dan sistimatik, yang bertujuan untuk menemukan, menginterpretasikan, dan merevisi fakta-fakta.
Cara penelitiannya ada yang menggunakan observasi (pengamatan) dan ekperimen(percobaan).
Tujuan riset di bagi menjadi dua, yaitu :
1. Penelitian deskriptif, untuk mengambarkan keadaan objek penelitian
2. Penelitian analitik/inferensial, untuk mengambil kesimpulan umum
saya mengambil salah satu contoh riset atau penelitian Deskriptif melalui sumber:
http://www.interseksi.org/news/files/Observasi_dan_Wawancara.php
Rumusan pertanyaan riset yang sudah di susun sudah lebih fokus setelah saya memperoleh beberapa data awal hasil riset pustaka dan juga hasil dari monitoring kasus di Ciputat beberapa hari sebelumnya. Karena itu pada tanggal 22 Agustus saya sudah mulai melakukan wawancara dengan narasumber. Narasumber pertama yang saya wawancara adalah Zafrullah Ahmad Pontoh, salah satu petinggi JAI yang cukup memahami persoalan yang dihadapi Ahmadiyah.
Selain itu, narasumber ini adalah orang yang cukup saya kenal secara pribadi karena sering terlibat bersama dalam berbagai aktivitas. Pertimbangan kedekatan secara personal ternyata sangat membantu saya dalam mengajukan berbagai pertanyaan dan ternyata mendapat respon yang sangat baik. Karena itu berbagai informasi yang ia berikan sudah memenuhi target yang ingin saya gali, meskipun beberapa pertanyaan harus diperkuat dengan data tertulis. Namun hal itu tidak menjadi masalah karena yang bersangkutan juga dengan senang hati membantu saya menyediakan data-data tersebut.

Dalam pertemuan pertama ini wawancara dilakukan di markas JAI, Jl. Balikpapan Jakarta Pusat karena narasumber setiap hari beraktifitas di sini. Ditemani segelas teh hangat, wawancara berlangsung cair dan akrab sehingga tidak terasa 1,5 jam waktu berlalu. Dengan penuh antusian, ZA Pontoh menjawab semua pertanyaan yang saya ajukan. Bahkan beberapa pertanyaan dijawab sangat panjang, terkadang keluar dari konteks pertanyaan. Namun hal itu saya anggap bagian penting dari metode agar yang bersangkutan lebih nyaman, karenanya saya biarkan saja.

Secara kebetulan, wawancara ini saya lakukan ketika yang bersangkutan baru saja kembali dari keliling beberapa daerah di Sulawesi dalam rangka sosialisasi SKB tiga menteri tentang Ahmadiyah. Karena itu sebelum pertanyaan saya ajukan, saya minta dia bercerita mengenai hasil perjalanannya ke Selawesi tersebut, apa yang di lakukan dan bagaimana hasil kegiatan keliling tersebut. Satu hal yang menarik, tidak semua masyarakat di grass root melihat SKB sebagai acuan hukum yang mengikat, sebagian malah menganggapnya sebagai himbauan Pemerintah Pusat yang tidak wajib diikuti Pemerintah Daerah. Bahkan banyak anggota masyarakat yang tidak terpengaruh sama sekali dengan SKB tersbut sehingga hubungan antara mereka dengan warga Ahmadiyah berjalan seperti biasa.

Dari catatan inilah saya masuk ke pertanyaan penelitian. Beberapa pertanyaan yang saya ajukan antara lain: Apa yang JAI alami pasca keluarnya fatwa MUI tahun 2005? Bagaimana perbedaan dampak fatwa MUI tahun 2005 dengan tahun 1980? Bagaimana warga Ahmadiyah menyikapi keluarnya fatwa MUI? Apa yg dilakukan pemerintah pasca keluarnya fatwa MUI 2005? Setelah fatwa MUI itu, MUI daerah mana saja yang mengikuti? Bagaimana praktek penggunaan fatwa MUI ini di lapangan? Apa tindakan JAI untuk mencegah kekerasan? Apa hasilnya? Seperti apa perlakuan aparat kepolisian pasca fatwa MUI tahun 2005? Bagaimana kronologi lahirnya 12 butir pernyataan JAI? Dan apa ada peran MUI di sana?

Beberapa pertanyaan di atas adalah pertanyaan pokok yang kemudian saya kembangkan dalam wawancara.

Keterbatasan Waktu
Terdapat satu kendala yang memang tidak bisa dihindari yakni minimnya waktu untuk penggalian data di lapangan. Hal ini dikarenakan spektrum dari penelitian ini cukup luas, meskipun yang ingin diungkap sesungguhnya sangat terfokus yaitu pandangan Pemerintah terhadap MUI: Studi Kasus Ahmadiyah. Keterbatasan waktu ini bisa juga dianggap sebagai masukan tersendiri bagi peneliti untuk mengoptimalkan berbagai data dan informasi yang diperoleh. Meskipun tujuan akhir dari penelitian ini belum bisa dicapai, secara minimal beberapa temuan awal dapat dituliskan untuk mendasari penelitian lanjutan.

Selain itu, keterbatasan waktu juga sangat terasa manakala aktifitas penelitian ini harus tertunda oleh beberapa aktifitas lembaga dimana peneliti terlibat. Contoh kongkrit, selama satu minggu terakhir (sejak tanggal 25 Agustus-4 September) belum ada aktifitas penelitian lain yang dilakukan karena harus berbagi dengan beberapa kegiatan lain. Meskipun pada dasarnya, beberapa aktifitas diluar penelitian secara tidak langsung terkait dengan substansi penelitian, namun kendala ini saya coba atasi dengan pengayaan literatur dan data kepustakaan. Selain itu, saya juga sudah mulai merumuskan kerangka tulisan untuk laporan nanti, meskipun masih sangat kasar.

pendapat saya mengenai tulisan ini:
riset ini termasuk kedalam riset diskriptif observasi melalui wawancara langsung terhadap beberapa narasumber. bagaimana cara agar narasumber nyaman akan pertanyaan yang diberikan, dan faktor yang menghambat wawancara ini terlihat jelas dalam artikel tersebut.

Rabu, 03 Maret 2010

Riset Ilmiah

RISET atau PENELITIAN sering dideskripsikan sebagai suatu proses investigasi yang dilakukan dengan aktif, tekun, dan sistimatik, yang bertujuan untuk menemukan, menginterpretasikan, dan merevisi fakta-fakta. Istilah ini juga digunakan untuk menjelaskan suatu koleksi informasi menyeluruh mengenai suatu subyek tertentu, dan biasanya dihubungkan dengan hasil dari suatu ilmu atau metode ilmiah.

Penelitian ilmiah adalah rangkaian pengamatan yang sambung menyambung, berakumulasi dan melahirkan teori-teori yang mampu menjelaskan dan meramalkan fenomena-fenomena . Penelitian ilmiah sering diasosiasikan dengan metode ilmiah sebagai tata cara sistimatis yang digunakan untuk melakukan penelitian.

Penelitian ilmiah juga menjadi salah satu cara untuk menjelaskan gejala-gejala alam. Adanya penelitian ilmiah membuat ilmu berkembang, karena hipotesis-hipotesis yang dihasilkan oleh penelitian ilmiah seringkali mengalami retroduksi.

METODE-METODE PENELITIAN

Metode penelitian dibagi menjadi dua yaitu penelitian kualitatif dan penelitian kuantitatif

1. Metodologi Penelitian Kualitatif.

Metode penelitian kualitataif meliputi beberapa aspek diantaranya

a) Metodologi Interaksionis Simbolik adalah termasuk kedalam salah satu dari sejumlah trsadisi penelitian kualitatif yang berasumsi bahwa penelitian sistematika harus dilakukan dalam suatu lingkungan yang alamiah.

b) Penelitian Naturalistic ,mengasumsikan bahwa perilaku dan makna yang dianut sekelompok manusia hanya dapat dipahami melalui analisis atas lingkungan alamiah mereka .

c) Etnografi, memanfaatkan beberapa tehnik pengumpulan data, meskipun tehnik utamanya adalah pengamatan berperan serta

d) Wawancara,bentuk komunikasi antara dua orang, melibatkan seseorang yang ingin memperoleh informasi dari seorang lainnya dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan berdasarkan tujuan tertentu.

e) Studi Kasu adalah uraian dan penjelasan mengenai berbagai aspek seorang, kelompok atau organisasi peneliti studi kasus berupaya menelaah sebanyak mungkin data mengenai subjek yang diteliti.

2. Metode Penelitian Kuantitatif.

a) Penelitian Deskriptif
Penelitian deskriptif memusatkan perhatiannya pada fenomena yang terjadi pada saat ini. Penelitian ini berusaha untuk membuat deskripsi fenomena yang diselidiki dengan cara melukiskan dan mengklasifikasikan fakta atau karakteristik fenomena tersebut secara factual dan cermat dan melaporkannya sebagaimana adanya,karena sifanya yang alamiah,penelitian deskriptif tidak dimaksudkan untuk menguji teori sehingga tidak ada manipulasi perlakuan terhadap subjek maupun variabel.

b) Penelitian SIGI (Survey)
Penelitian sigi dapat dilakukan untuk memperoleh informasi yang relative akurat tanpa harus melibatkan semua populasi sehingga akan lebih efisien dan praktis.penelitian sigi atau survey menyelidiki populasi hanya berdasarkan data yang dikumpulkan dari sejumlah subjek sebagai sample.

Tahap-tahap penelitian adalah sebagai berikut :
A. Tahap Pralapangan

  1. Menyusun rancangan penelitian
  2. Memilih lapangan penelitian
  3. Mengurus perizinan
  4. Menjajaki dan menilai keadaan lapangan
  5. Memilih dan memanfaatkan informan
  6. Menyiapkan perlengkapan penelitian
  7. Persoalan etika penelitian

B. Tahap pekerjaan lapangan

  1. Memahami latar penelitian dan persiapan diri
  2. Memasuki lapangan
  3. Berperan serta sambil mengumpulkan data

C. Tahap analisis data

  1. Konsep dasar analisis data
  2. Menemukan tema dan merumuskan hipotesis
  3. Menganalisis berdasarkan hipotesis

Menurut Supranto (2003), jenis riset dapat digolongkan menurut

1. alasannya, dibagi menjadi riset dasar (basic resarch) dan riset terapan (applied research)

2. tempat melakukan penyelidikan dan Menurut tempatnya, dibagi menjadi riset perpustakaan (library research), riset laboratorium (labroratory resarch), dan riset lapangan (field research).

3. metode pengumpulan data dan tekniknya, dibagi menjadi teknik survey (survey technique), teknik eksperimen (experimental technique), dan model ekonometrik (modelling).

4. Menurut tingkat eksplanasi, dibagi menjadi riset deskriptif, riset komparatif, riset kausatif, dan riset multivarian.

Menurut Umar (2002) ,jenis riset dapat digolongkan menjadi

1. riset dasar (basic research) : riset yang hasilnya tidak dimaksudkan untuk diaplikasikan baik oleh individu, kelompok, atau bahkan suatu badan usaha. Jenis riset ini lebih ditujukan pada peningkatan dunia ilmu.

2. riset aplikasi (applied research): riset dimana hasil risetnya dimaksudkan untuk dapat dimanfaatkan baik oleh individu ataupun perusahaan.

http://yohanli.files.wordpress.com/2009/04/040909-1249-metoderiset1.png

Menurut Schroeder et.al., (2001),Pada umumnya metode riset yang digunakan adalah:

  • Pendekatan Deduktif (Deductive Approach)
  • Pendekatan Induktif (Inductive Approach)
  • Pendekatan Pragmatis (Pragmatic Approach)
  • Pendekatan Etika (Ethical Approach)
  • Pendekatan Perilaku (Behavioral Approach)
  • Penelitian dengan Metode Ilmiah (Scientific Method of Inquiry)

Pendekatan Deduktif
Pendekatan deduktif (deductive approach) adalah pendekatan yang menggunakan logika untuk menarik satu atau lebih kesimpulan (conclusion) berdasarkan seperangkat premis yang diberikan. Dalam sistem deduktif yang kompleks, peneliti dapat menarik lebih dari satu kesimpulan. Metode deduktif sering digambarkan sebagai pengambilan kesimpulan dari sesuatu yang umum ke sesuatu yang khusus (going from the general to the specific).


http://yohanli.files.wordpress.com/2009/04/040909-1249-metoderiset2.png

Pendekatan Induktif
Pendekatan induktif menekanan pada pengamatan dahulu, lalu menarik kesimpulan berdasarkan pengamatan tersebut. Metode ini sering disebut sebagai sebuah pendekatan pengambilan kesimpulan dari khusus menjadi umum (going from specific to the general).


http://yohanli.files.wordpress.com/2009/04/040909-1249-metoderiset3.png

Pendekatan pragmatis (pragmatic approach)
Pendekatan pragmatis (pragmatic approach) membangun teori berdasarkan kepada konsep penggunaan atau kegunaannya.

http://yohanli.files.wordpress.com/2009/04/040909-1249-metoderiset4.png

Pendekatan Etika
Pendekatan Etika (Ethical Approach) menekankan pada konsep kejujuran (truth), hukum (justice), dan keadilan (fairness). Pendekatan Etika tidak mudah digunakan sebagai pengembangan teori akuntansi. Pendekatan ini telah memperoleh posisi baru karena munculnya sebuah bidang dalam akuntansi yaitu “critical perspective research“.

Pendekatan Perilaku
Dalam Pendekatan Perilaku (Behavioral Approach), akuntansi dianggap sebagai sebuah praktek yang konsekuensinya direfleksikan oleh orang atau kondisi sosial yang menjalankannya. Termasuk cara berinteraksi dengan organisasi lain serta fenomenanya

CONTOH :

1. Penelitian tentang peningkatan prestasi belajar melalui penerapan model pembelajaran tematik pada pelajaran IPA dalam dunia pendidikan

2. Pengaruh nilai tukar rupiah dan suku bunga rill terhadap cadangan primer dan kredit untuk nasabah Bank Mandiri

Jumat, 01 Januari 2010

Purchase Order


PT.VERENA OTO FINANCE
-----------------------------

FINANCING AGREEMENT AND PURCHASE ORDER
No. : 0003004641-PO-001

Jakarta, 29 December 2009

To : Dwijaya Motor
Jl. Margonda Raya No.233 Depok


Along with this, PT.VERENA OTO FINANCE has approved funding requests for 1 (One) unit of motor vehicles with the terms and conditions as follows:

Customer Data:
Name : Dyah Pertiwi
Addres : Pesona khayangan Blok DA No.9 Depok
Term : 24 month
Rate : 10,00% Flat
Payment : bank (Transfer)

Purchase order and conditions of payment to the supplier:
Merk /Type : Honda Jazz 1.5 Idsi M/T
Condition : Second
No.Chasis : MHRGD37304J001683
No.Engine : L15A41043426

payment terms to suppliers:
PT.VERENA OTO FINANCE will make payment on the condition ;
  • all financing requirements and customer contract documents have been fully signed and valid
  • PO valis if PT.Verena oto Finance or supplier has received DP payment, insurance, administration, installment.
  • PO valid for 14 days from the date of PO and the automatic cancellation without prior notice

For his attention we say thank you,
PT.VERENA OTO FINANCE




RIFYAN RASAD